Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara
serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan
sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini
ada beberapa dalam penanganan cyber crime :
1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan
persuasif terhadap para pelaku, korban
dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan
informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara
spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber
crime adalah sebagai berikut:
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat
dilakukan dengan memasang firewall pada Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan
memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system
terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar