
What is that ??
So, Let's talk about it.
Cyber law adalah hukum yang
berkaitan dengan dunia cyber. Maksud dari dunia cyber di sini yaitu : dunia
maya, dunia yang tidak terikat ruang dan waktu. Kegiatan yang terjadi d
dalamnya biasanya berupa kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik.
A.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam
Cyber Law – The Law Of Internet, menyebutkan ruang lingkup cyber law antara
lain :
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trademark)
3.
Pencemaran Nama Baik (Defamation)
4.
Hate Speech
5.
Hacking, Viruses, Illegal Access
6.
Regulation Internet Resource
7.
Privacy
8.
Duty Care
9.
Criminal Liability
10.
Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation,
Evidence, etc)
11.
Electronic Contract
12.
Pornography
13.
Robbery
14.
Consumer Protection E-Commerce, E- Government
B.
Topic
CyberLaw
Secara garis besar ada lima topic dari Cyberlaw di
setiap negara yaitu:
1.
Information
Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan
integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur
masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.
On-line Transaction,
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui
internet.
3.
Right in Electronic
Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun
penyedia content.
4.
Regulation
Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
5.
Regulation
On-Line Contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui
internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan
yurisdiksi hukum.
C. Asas-Asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa
asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.
Subjective
Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
2.
Objective
Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.
Nationality
yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.
Passive
Nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.
Protective
Principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah,
6.
Universality.
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
C.
Tujuan
Cyber Law
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar